Lampung Perkuat Strategi Kehutanan, Solusi Digital dan Inovasi Jadi Kunci Atasi Tantangan Kehutanan di Lampung

  • Whatsapp

Bandar Lampung, Benualampung.com – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan memimpin Rapat Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Lampung bertempat di Ruang Kerja Sekda, Jum’at (18/07/2025).

Rapat membahas arah kebijakan, tantangan, serta strategi inovatif dalam pengelolaan dan pelestarian hutan di Provinsi Lampung.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah dalam paparannya menyampaikan bahwa Dinas Kehutanan Provinsi Lampung menetapkan arah kebijakan pembangunan yang fokus pada pelestarian hutan yang masih baik, rehabilitasi hutan rusak, dan pemanfaatan potensi sumber daya hutan secara berkelanjutan.

Namun demikian, Dinas Kehutanan masih menghadapi sejumlah permasalahan, seperti :

1. Degradasi hutan akibat alih fungsi lahan,
2. Persoalan pengelolaan hutan yang menyebabkan deforestasi, konflik tenurial, tindak pidana kehutanan, Interaksi negative satwa liar dan manusia serta pemicu kebakaran hutan dan tahan.
3. Tingginya jumlah luasan lahan kritis di Provinsi Lampung
4. Belum optimalnya pemanfaatan potensi sumber daya hutan Provinsi Lampung.

Selain itu, masih ada isu strategis baik global, nasional, dan regional seperti kemiskinan sekitar kawasan hutan, resilensi terhadap becana dan perubahan iklim (penurunan emisi gas rumah kaca sub sektor kehutanan), Banjir dan abrasi pantai, Kebakaran Hutan dan Lahan, PDRB sektor kehutanan serta Global warming dan Carbon trade juga mempengaruhi pendapatan daerah baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, Dinas Kehutanan telah mengembangkan sejumlah inovasi, seperti :
1. Pemantauan hutan melalui aplikasi SIPONTAN Forest Global Watcher dan Smart Patrol,
2. Digitalisasi data komoditas HHBK melalui e-STDB,
3. Mendorong percepatan Integrated Area Development (IAD) Berbasis Perhutanan Sosial untuk meningkatkan multiplier efek ekonomi dari aktivitas Perhutanan Sosial yang saat ini baru ada 2 Kabupaten: Lampung Selatan dan Pesawaran;
4. Mendorong pembiayaan dari berbagai sumber dana, antara lain: FOLU Net Sink dalam rangka percepatan pemulihan kawasan hutan selama tahun 2024-2025 mendapatakan alokasi dari RBP (Result Based Payment) dan RBC (Result Based Contribution) | & II;
5. Pendampingan masyarakat secara kolaboratif,
6. Monitoring petani melalui aplikasi Rumah Petani (KPH Kota Agung Utara).

Sekdaprov berharap rekonsilasi konservasi hutan di Provinsi akan lebih massive lagi, sehingga dalam upaya mendukung hal tersebut diperlukan peran serta aktif dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup di daerah.

 

(Yuhari)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *