Ketua Umum A-PPI (Asosiasi Pewarta Pers Indonesia) Pinta APH Ungkap dan Tangkap Pelaku Penyekap Wartawan Di Garut Jawa Barat !!

  • Whatsapp

JAKARTA,benualampung.com -Ketum Umum (Ketum) Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Ade Julhaidir meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengungkap dan menangkap pelaku penyekapan terhadap wartawan di Garut. Senin, 05 Agustus 2024

Hal ini setelah sebumnya salah satu Wartawan/Jurnalis media online investigasi86.com yang bernama Sonny Sonjaya (Kaperwil Jabar) disekap oleh Sekelompok preman di Kantor Desa Mekarsari kecamatan Bayongbong kabupaten Garut provinsi Jawa Barat (Jabar).

Berdasarkan pemberitaan yang sudah tayang dan keterangan Pemred media online investigasi86.com Zulkifli melalui telpon menjelaskan Wartawannya telah disekap oleh segerombolan preman Pada hari Kamis (01/08) lalu di kantor Desa Mekarsari kecamatan Bayongbong kabupaten Garut provinsi Jabar.

“Saya mengecam keras atas kejadian intimidasi terhadap Wartawan yang disekap dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menangkap pelakunya secepatnya.” Ujar Ketum A-PPI Ade, Senin (05/08)

Ade Julhaidar pun menambahkan bahwa perbuatan ini sudah diluar kewajaran dan mencederai supremasi hukum

“Perlakuan kriminal ini sudah melampaui batas, sudah sewajarnya pelakunya ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku.

Konfirmasi Wartawan kepada Narasumber itu meupakan hal biasa karena itu sudah tugas seorang Jurnalis untuk keterbukaan publik/informasi sesuai undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.” Kata Ketum A-PPI Ade Julhaidir

Masih dikatakan oleh Ketua Umum APPI ini bahwa perbuatan para pelaku jelas merupakan pidana.

Disini sudah jelas tindakan yang dilakukan oleh preman tersebut sudah keterlaluan dan sangat menghalangi tugas pokok Wartawan dan melanggar Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 tahun 1999 tentang (pasal 18 ayat 1) Menghambat, menghalangi dalam melaksanakan tugas untuk memperoleh dan mencari informasi, dapat dipidana penjara 2 (dua)Tahun dan Denda Rp.500 juta.

Dalam kasus ini sudah jelas sekelompok preman tersebut sudah melakukan kriminal dan melanggar undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Pers. Tandas Ade Julhaidir

Dengan tegas, Ketum A-PPI Ade Julhaidir meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindak lanjuti dan menangkap preman tersebut.

“Kita Akan pantau terus apakah pihak yang berwajib (APH) memproses Cepat kasus ini.

Kalau Polres Garut tidak bisa memprosesnya, kita akan minta ke Polda Jabar kalau perlu ke Kapolri agar Kasus ini cepat ditindak lanjuti.” Kata Ketum A-PPI dengan nada tegas

Diujung penyampaiannya, ketua Umum APPI ini mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal tindak lanjut perkara ini

“Dalam kasus ini APH harus menyelidiki dan menindak lanjuti kasus penyekapan wartawan tersebut dan menangkap pelakunya.” Pungkasnya.

Sementara hingga berita tayang belum ada tanggapan dari Polres Garut yang berhasil diterima oleh tim media A-PPI .(Vin)

Rls: (TIM A-PPI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *