Tulang Bawang, Benualampung.com – AS seorang Wartawan asal Tulang Bawang, merasa ada kejanggalan dan upaya mengkriminalisasi dirinya yang diduga dilakukan seorang rentenir berinisial JN.
Pasalnya, yang sebelumnya dia telah melaporkan JN di Polres Tuba dan Tubaba atas peristiwa intimidasi dan perampasan asset, kini malah diputar balik menjadi terlapor atas tuduhan ITE dan Penggelapan di Polres Tubaba dan Polda Lampung.
Peristiwa ini memantik kekecewaan pelapor dan keluarga serta rekan-rekan sejawat para awak media. Sebab sudah tampak ketidak adilan dan ada dugaan keberpihakan oknum-oknum aparat dalam kasus ini.
Dimana AS selaku pelapor telah melaporkan peristiwa intimidasi dan perampasan, namun tak kunjung tuntas dan tidak menunjukkan perkembangannya. Kini justru dirinya yang dilaporkan atas tuduhan penggelapan, terus berjalan di Polda Lampung.
“Ini jelas tidak adil, saya di laporkan UU ITE karena membagikan link berita di medsos, itu produk jurnalistik dan saya adalah jurnalis. Ini ada lagi laporan penggelapan uang, apa yang saya gelapkan? Saya pinjam uang bunga 35 juta ada jaminan sertipikat sampai sekarang masih dengan JN dan saya sudah kembalikan pinjaman ada tanda bukti transfer 50 juta itu pokok plus bunganya,”kata AS.
Anehnya lanjut AS, laporan rekayasa itu terus dijalankan sementara laporannya yang sudah jelas ada pidananya tak kunjung berjalan. AS sempat ada mediasi di Polres Tubaba JN justru tak sungkan menyebutkan bunga dan menagih hingga 200 juta di ruangan mediasi Satreskrim Polres Tubaba. Mediasi pun berakhir Deadlock karena permintaan JN yang dinilai tak wajar.
Sebelumnya AS dan Istrinya terpaksa membuat laporan ke Polisi, atas perbuatan premanisme yang diduga dilakukan JP, warga Desa/Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) dengan mengintimidasi kerumah dan menyita asset bangunan.
Tindakan premanisme itu bukan hanya dilakukan oleh JP seorang diri, melainkan juga bersama dengan AG dan RK. Ketiga orang yang sama-sama merupakan warga Tiyuh Kibang Budi Jaya itu terjadi pada Kamis 6 Februari 2025 sore, yang mana mereka mendatangi kediaman AS dan melakukan pengancaman terhadap anak istri AS lantaran AS sedang berada di Bandar Lampung.
Peristiwa kedua yaitu perampasan aset berupa Ruko dan melakukan pengrusakan fasilitas yang menjadi tempat usaha AS di Tiyuh Kibang Budi Jaya pada Selasa 17 Juni 2025 lalu. ” Peristiwa perampasan dan pengrusakan aset ini kami laporkan ke Mapolres Tubaba, kabarnya hari ini (Kamis 31/7/2025) pemeriksaan para terlapor,”ucap AS didampingi Kuasa Hukumnya Andika Pratama, S.H, dari Kantor Hukum AP Law Firm.
“Untuk aksi premanisme berupa pengancaman terhadap anak istri klien kami AS, itu dilaporkan ke Mapolres Tuba. Jadi, ada dua LP, masing-masing di Mapolres Tuba dan Mapolres Tubaba,”ujar Andika.
AS, pelapor menjelaskan bahwa, peristiwa itu terjadi berawal dari pinjaman sejumlah uang dari JP pada tahun lalu.” Hutang awal kwitansi titipan Rp30 juta cash dengan jaminan SHM, kedua hutang Rp13,5 juta via transfer kerening BNI, itu total hutang saya dan saya sudah bayar Rp50 juta,”kata dia.
Tapi, lanjut AS, dirinya disuruh untuk membuat kwitansi yang isinya uang titipan senilai Rp70 juta rupiah.” Saya pikir kan Rp50 sudah saya bayar, itu sudah lebih dari pokok hutang, tapi yaudahlah saya mengalah karena saya pikir lagi berarti sisa hutang saya Rp20 juta. Rupanya, yang disuruh buat kwitansi itu yang harus saya bayar lagi sebesar Rp70 juta, saya kesulitan cari uang sebesar itu, apalagi usaha saya macet,”tuturnya.
Meskipun keberatan, AS mengaku sudah beretikat baik dengan menyerahkan aset berupa tanah perumahan.” JP justru marah katanya dia nggak mau tanah, dia mau uang. Saya jual aset itu sampai sekarang pun belum laku, tapi kalau saya tidak melaporkan kedua peristiwa yang kami alami ke kepolisian, saya selalu dihantui rasa khawatir atas keselamatan anak istri saya,”cetusnya
(Yuhari)








