Trimurjo,benualampung.com – Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah melalui Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2022 tentang pedoman penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tepat hari ini di wilayah Kecamatan Trimurjo Kampung Tempuran .Kamis (30/11/2023).
Sosialiasi yang digelar di Balai Kampung Tempuran itu dihadiri oleh Auditor Ahli Muda Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah “Sukmiridiyanto,S.Sos” beserta jajaran, dan dihadiri Kepala Kampung Sekretaris Kampung serta Kaur Keuangan kampung yang berada di kecamatan Trimurjo beserta Camat Trimurjo
Lanjutnya Dalam arahannya Auditor ahli muda Irbansus Kabupaten Lampung Tengah “Sukmiridiyanto,S.Sos’ yang biasa disapa Sukmiri mengungkapkan, bahwa sosialisasi yang dilakukan dalam rangka mengedukasi aparatur kampung agar tidak keluar dari koridor . Ungkapnya
Dimana kata Sukmiri masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan keluhan-keluhan terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh aparatur kampung .
“Kami sampaikan ini agar aparatur kampung bisa bekerja sesuai dengan tupoksi dan tanggung jawabnya, agar terhindar dari kesan negatif yang mengakibatkan masyarakat mengadukannya ke kami,”. Tegasnya
Ia berharap, dengan digelarnya sosialisasi Perbup nomor 66 tahun 2022 yang dilakukan dapat membuat tata kelola pemerintahan dapat menjadi lebih baik kedepannya
“Ya, kita harapkan kepada rekan-rekan kepala kampung selaku pelaksana terkait pelayanan publik ini, mereka bisa menjalankan sesuai dengan fungsi dan tidak menyimpang sana sini. Tentunya mereka akan lebih takut terhadap masyarakat yang memiliki hak serta PERS yang memiliki fungsi sebagai sosial kontrol,” .pungkasnya Sukmiri (Vin)