Forum Lem Waktu, meminta Pemkab Way Kanan menindak tegas pencemaran Lingkungan di duga akibat Tambang ilegal.

  • Whatsapp

WAY KANAN, benualampung.com – Forum Lembaga Masyarakat Way Kanan Bersatu (LEM Waktu) Melakukan audensi dengan dinas lingkungan hidup kabupaten way kanan terkait pencemaran lingkungan akibat banyaknya penambangan mas ilegal.

Dalam audensi tersebut Forum Lem Waktu bertemu langsung dengan kepala dinas lingkungan hidup Dwi Handoyo di ruang kerjanya. Rabu (05/07).

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut sarnubi meminta pemerintah daerah Way kanan khususnya dinas lingkungan hidup untuk proaktif terkait dugaan adanya pencemaran sungai yang ada di kabupaten Way Kanan akibat adanya tambang liar yang marak di kabupaten way kanan.

“kita sudah mengirimkan surat resmi ke DPRD, Polres, Kodim 0427 Way Kanan dan LH.,”kata Sarnubi.

Sementara kepala dinas lingkungan hidup Dwi Handoyo berterima kasih atas kedatangan kawan – kawan yang tergabung dari berbagai LSM.

Terkait banyaknya tambang ilegal yang ada di kabupaten way kanan lembaga dinas lingkungan Hidup sudah melakukan kordinasi dengan memberikan surat himbauan melalui camat, kepala kampung dan tokoh masyarakat.

Namun terkait kewenangan masalah perizinan tentunya itu bukan menjadi ranah DLH kabupeten, untuk kewenangan memberikan izin adalah kewenangan pemerintah pusat.

jika memang tambang mas dan batubara yang marak di way kanan jika memang tidak ada ijin .tentunya itu merupakan ranahnya aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan. ujar Dwi.

sementara ketua forum Lembaga dan Masyarakat Way Kanan bersatu subki angga saputra, kami meminta agar dinas lingkungan hidup melakukan pengawasan ataupun tindakan dalam mengantisipasi adanya dampak lingkung yang diakibatkan oleh tambang ilegal.

Ditambahkan yudi haryadi selaku sekretaris Lembaga dan Masyarakat Way Kanan Bersatu meminta Dinas Lingkungan Hidup lebih aktif dalam mengawasi dampak lingkungan yang diduga ditimbulkan dari tambang ilegal yang dialirkan ke sungai.

Sebagaimana yang di sematkan dalam pasal 28H UUD RI Tahun 1945 bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap warga negara indonesia. Ungkap yudi. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *