DPRD Kabupaten Sampang Menggelar Rapat Paripurna Ke Empat

  • Whatsapp

SAMPANG, Benualampung.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna keempat masa sidang pertama Tahun Ke V dengan fokus pada penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2023. Acara berlangsung di ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada Kamis (28/03/2024) Malam.

Selain penyampaian LKPJ Bupati, rapat paripurna juga mencakup pengumuman dan penetapan nama-nama Anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati TA 2023.

Rapat dihadiri oleh PJ Bupati Sampang Rudi Afriyanto yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiyawan, Fadol (Ketua DPRD Kabupaten Sampang), Rudi Kurniawan (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang), Anggota DPRD Kabupaten Sampang, dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.

Sebelum dimulainya rapat, seluruh peserta secara serentak menyanyikan lagu Indonesia Raya sebagai bentuk penghormatan.

Dalam laporannya, H. Moh Anwari Abdullah, Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang, mengungkapkan bahwa dari 45 anggota DPRD yang diundang, sebanyak 32 orang hadir pada rapat tersebut, sementara 13 orang lainnya tidak hadir dengan keterangan izin.

“Oleh karena itu sesuai peraturan tat tertib DPRD Kabupaten sampang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten sampang Nomor 14 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Pasal 107 Ayat 1 huruf (C) Maka rapat paripurna pada hari ini memenuhi ketentuan tata tertib,”tukasnya

Kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua DPRD Sampang selaku Pemimpin jalannya sidang tersebut Fadol, menyampaikan bahwa pada tanggal (26)03/2024) Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sampang telah mengadakan rapat dengan TAPD guna membahas surat masuk Bupati Sampang tanggal 15/03/2024 Nomor 000.7.5/109/434.301/2024 perihal LKPJ Bupati Sampang Tahun 2023.

Lebih lanjut, Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut memaparkan bahwa untuk penyampaian LKPJ Bupati Sampang Tahun 2023 telah dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiyawan, dengan surat tertanggal (27/2/03/2024) Nomor 100.3/37/434.013/2024 prihal pelimpahan kewenangan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang.

“Maka Kami Persilahkan kepada Saudara sekertaris Daerah untuk Menyampaikan LKPJ Bupati tahun Anggaran 2023,” paparnya.

Diketahui, menurut data yang diperoleh media ini perihal penyampaian LKPJ Bupati TA 2023 dari Pj. Bupati Sampang Rudi Arifiyanto yang dilimpahkan ke Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiyawan.

Dalam berkas yang berisi 7 lembar itu, Pj. Bupati Sampang Rudi Arifiyanto menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ Tahun 2023 merupakan agenda konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Khususnya pasal 19 ayat (1) peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Daerah Dalam Rapat paripurna yang dilakukan satu kali Dalam satu tahun paling Lambat Tiga bulan setelah Tahun Anggaran berakhir,” jelasnya.

Rudi Arifiyanto, juga menerangkan bahwa LKPJ merupakan ringkasan laporan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan atau progress report pelaksanaan pembangunan yang disampaikan kepada DPRD yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui fungsi pengawasan DPRD.

“yang pada akhirnya Ditujukan kembali kepada kepala daerah berupa catatan catatan strategis Dalam keputusan DPRD untuk perbaikan atau peningkatan penyelenggaraan pemerintah
Yang baik (good governance) Dimasa yang akan datang,” terangnya.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang, H. Moh Anwari Abdullah, mengumumkan nama-nama anggota Panitia Khusus (Pansus) yang akan menangani Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2023.

Berikut adalah nama-nama anggota Pansus LKPJ Bupati TA 2023 yang telah ditetapkan: Mushaddaq Chalili, SH
Baihaki S.Pd, M.Pd
Hj. Anik Amanillah
Husni Mubarok
Imam Hanafi
Imam Hambali
Alan Kaisan
Shohibus Sulton, SH
Ubaidillah, S.Sos, M.SiM.
Faisol Riyadi
Abdus Salam, SHH.
R. Aulia Rahman, SH
Nasafi, S.AP
Toful Minan
Anto Haryono.

Penetapan anggota Pansus ini merupakan langkah awal dalam proses penanganan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023 oleh DPRD Kabupaten Sampang

Moh sahidi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *