DPC Ormas Bidik Kota Metro Turunkan Tim Awasi Penggunaan Anggaran Tahun 2021 di Dinas PUTR.

  • Whatsapp

Metro,benualampung.com – DPC Ormas Bidik Kota Metro turunkan tim dan akan terus menyikapi tentang penggunaan anggaran, baik APBN atau pun APBD tahun 2021 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Metro Provinsi Lampung. Pasalnya, jika di temukan dugaan korupsi akan di laporkan ke pihak berwajib.

Ketua DPC Ormas Bidik Kota Metro “R.Sentot Alibasyah” menegaskan, bahwa Ormas Bidik sebagai tugas dan fungsi pokok organisasi, tentunya tidak akan keberpihakan pada siapapun. Karena ini merupakan, salah satu organisasi independen yang tugasnya memantau kinerja aparatur pemerintahan serta kebijakan – kebijakan yang sifatnya tidak sesuai dan menyalahi aturan,” jelas R.Sentot Alibasyah kepada awak media, Jum’at (10/6/2022).

Lanjut “Sentot” sapaan akrapnya menjelaskan, bahwa fungsi kami adalah hanya menyikapi berbagai permasalah dalam penggunaan anggaran yang tidak sesuai. “Hal itu demi mencegah adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Negara ini yang dapat menyengsarakan rakyat.

Menurut “Sentot”, ada hal-hal yang perlu kita sikapi dalam lingkup Dinas PUPR Kota Metro. Harus digaris bawahi, bahwa Ormas Bidik ini perlu di perhitungkan di mata masyarakat sebagai organisasi independen sesuai AD/ART visi dan misi yang telah ditetapkan,” ujarnya.

“Kita mempunyai kewajiban dalam memantau anggaran baik APBN maupun APBD. Di awal sampai akhir tahun anggaran 2021 dan 2022 ini, pihaknya akan terus meningkatkan kinerja kita sebagai Ormas Bidik yang memantau aparatur pemerintahan khususnya di Dinas PUTR Kota Metro.

DPC Ormas Bidik Kota Metro memiliki komitmen dan ingin terlibat melakukan pengawasan pengelolaan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, terutama dalam pengadaan barang dan jasa.

Ingin terlibat atau berpartisipasi melakukan perlawanan terhadap penyalahgunaan wewenang pengelolaan anggaran pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Presiden
(Perpres) nomor 54 tahun 2018
tentang strategi nasional pencegahan
korupsi,” tegas Sentot.

“Sementara itu, Sekretaris dan bendahara DPC Ormas Bidik Kota Metro “Hendika Nity.Y dan Vindo Datuk.s” menegaskan, jika ada dugaan temuan korupsi khususnya di Dinas PUPR Metro akan segera kami laporkan ke pihak berwajib.

“Hal tersebut diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) bahwa, setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluakan pendapat. Ketetapan MPR-RI Nomor VIII/MPR/2001, tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ungkapnya.

Hendika menyatakan, pemberantasan korupsi menurut penilaian kami masih sekadar wacana. Sebab faktanya, tiap saat kita disuguhkan pemberitaan korupsi di berbagai media, silih berganti oknum pejabat kelas kakap maupun oknum penegak hukum di OTT oleh KPK, dan sebagainya.

“Semua laporan pengaduan masyarakat tersebut, kita masih dalam tahap indikasi karena yang mempunyai kewenangan untuk menentukan kasus tersebut benar dan salah adalah instansi penegak hukum,” jelas Andika. (Vin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *