Way Kanan, benualampung.com – Dugaan praktik rangkap jabatan kembali mencuat di lingkungan pemerintahan kampung. Kali ini, Sekretaris Desa (Sekdes) Mekar Asri di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan disorot karena diduga merangkap jabatan sebagai kepala cabang leasing motor di luar wilayah, sehingga jarang hadir di kantor balai kampung.
Temuan tersebut diungkap oleh Ketua DPC LSM Elang Mata Emas, Sarnubi, yang menyebut bahwa sejak tahun 2022, Sekdes Mekar Asri sudah tidak pernah terlihat menjalankan tugasnya secara aktif di kantor desa.
“Dari tahun 2022 sampai sekarang, kami tidak pernah melihat Sekdes aktif di kantor balai kampung. Saat itu dia sedang membangun rumah anaknya, dan ternyata memang rangkap jabatan sebagai kepala cabang leasing motor di Baradatu. Sekarang kabarnya sudah dipindah ke Lampung Barat atau Lampung Utara,” ungkap Sarnubi, Senin, (28/7/2025).
Yang mengejutkan, menurut Sarnubi, dugaan pembiaran ini dilakukan langsung oleh Kepala Kampung Mekar Asri, yang dinilai tidak mengambil tindakan apapun terhadap ketidakhadiran Sekdes dalam waktu yang cukup lama.
“Ini jelas mencederai etika pemerintahan desa. Bagaimana bisa seorang Sekdes digaji oleh negara, tapi tidak menjalankan fungsinya, malah aktif di lembaga keuangan swasta? Lebih parah lagi, kepala kampung seolah-olah membiarkannya,” tegas Sarnubi.
Menurutnya, rangkap jabatan seperti ini bukan hanya melanggar prinsip profesionalisme, tapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta merugikan pelayanan publik di tingkat desa.
LSM Elang Mata Emas mendesak aparat pengawas dan instansi terkait, termasuk Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap status kepegawaian Sekdes tersebut.
“Kami akan layangkan surat resmi agar instansi terkait memproses ini sesuai aturan. Jika terbukti, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran disiplin ASN atau perangkat desa,” tandasnya.
Publik pun kini menanti langkah tegas dari pemerintah daerah dalam menindak dugaan pembiaran rangkap jabatan yang mencoreng tata kelola pemerintahan desa.
(*)
Diduga Rangkap Jabatan, Sekdes Mekar Asri Jarang Ngantor, LSM Desak Evaluasi
