WAY KANAN (benualampung.com) – Bupati Way Kanan Terbitkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri, Kenaikan Isa Al Masih dan Hari Raya Waisak Dalam Situasi Pandemi Covid-19
Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M Menerbitkan Surat Edaran Nomor 450.1/354/I.02-WK/2021 Tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri, Kenaikan Isa Al Masih dan Hari Raya Waisak Dalam Masa Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Way Kanan
Pada Surat Edaran Tersebut diterangkan
1. Berdasarkan Kesepakatan bersama Gubernur, Forkopimda, Kemenag, dan MUI Provinsi Lampung, Bupati dan Walikota Se-Provinsi Lampung, dan Rektor UIN Raden Intan Bahwa Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Sangat dianjurkan dilakukan dirumah/kediaman masing-masing untuk menghindari penularan covid-19
2. Sesuai Himbauan PGI Wilayah Lampung, maka pelaksanaan ibadah kenaikan isa almasih tanggal 13 mei 2021 dilaksanakan secara virtual dikediaman masing-masing
berdasarkan himbauan Dirjen Bimbingan Masyarakat Budha maka Umat Budha Melaksanakan Pujabhakti dan meditasi detik waisak dirumah dan memanfaatkan media informasi terkait perayaan tri suci waisak 2565 BE Tahun 2021 pada tanggal 26 mei 2021
3. Surat Edaran Bupati Way Kanan Tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri, Kenaikan Isa Al Masih dan Hari Raya Waisak Dalam Situasi Pandemi Covid-19. (Tim)