WAY KANAN (benualampung.com) – Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M Menerbitkan Surat Edaran Nomor 360/ 71 /V.05-WK/2021 Tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) Di Kabupaten Way Kanan Tahun 2021
Pada Surat Edaran tersebut disampaikan dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran virus corona (covid-19) di Kabupaten Way Kanan, maka disampaikan :
untuk mengaktifkan Kembali Satgas Covid-19 Kecamatan, Kelurahan dan Kampung
syarat Izin Keramaian Pelaksanaan Akad Nikah dan Khitanan serta tidak boleh mengadakan hiburan jenis apapun.
Syarat Izin Kegiatan Organisasi Pemerintah/Sosial/Keagamaan/Budaya/ Kemasyarakatan/Pemuda.
syarat/aturan untuk Pengelola Pasar/Rumah Makan/Perusahaan.
Kegiatan Belajar mengajar (KBM) Tatap Muka diseluruh satuan Pendidikan Kabupaten Way Kanan ditunda sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
kemudian Seluruh Masyarakatkan agar Menerapkan Protokol Kesehatan
Serta Apabila terdapat pelanggaran ketentuan di atas, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku oleh Satuan Tugas Covid-19 (TNI, POLRI, POL PP, BPBD), dan Apabila terdapat warga yang masih melaksanakan acara hajatan/keramaian yang tidak sesuai dengan izin yang di berikan, maka selain di bubarkan acaranya, maka pemilik acara akan dikenakan sanksi oleh pihak berwajib
Surat Edaran Nomor 360/ 71 /V.05-WK/2021 Tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease (COVID-19) Di Kabupaten Way Kanan Tahun 2021.
Reporter : Sarnubi