WAY KANAN (benualampung.com) – Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M memimpin Virtual Metting Evaluasi Penertiban Bangunan Liar di Daerah Saluran Way Umpu, Senin (19/07/2021).
Kegiatan Virtual Meetting dihadiri secara virtual oleh Balai Besar Wilayah Sumatera, Anggota DPRD Dapil 4, Kodim 0427/Wk, Polres Way Kanan, Kejaksaan Negeri, Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP, Badan Pertanahan Kabupaten Way Kanan, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Ir. Kussarwono, M.T, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan, Dinas Pekerjaan Umum, Pimpinan Kecamatan Banjit dan Kecamatan Baradatu di Ruang Kerja masing-masing.
Pada rapat tersebut membahas terkait kelanjutan dari Sosialisasi Penertiban Bangunan Liar di Daerah Irigasi Banjit – Baradatu pada Tanggal 10 Maret 2021 di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan dan Tanggal 31 Maret 2021 lalu di Hotel Sinar Bumi Ratu. Dimana lahan yang harus dikosongkan yaitu 7 meter kanan dan kiri Saluran serta tidak ada ganti rugi karena lahan tersebut milik Pemerintah.
Dengan mengedepankan prinsip yang telah disepakati yaitu Sinergi, Persuasif (door to door), Tegas dan Berkeadilan. Apabila prinsip persuasif tidak dapat dilakukan maka harus terdapat plan B dan C.
Diketahui, Saluran Sekunder Rantau Temiang (Sal BRT) di Banjit melewati 6 Kampung (Rantau Temiang, Banjit Pasar, Argomulyo, Bali Sadhar Selatan, Bali Sadhar Tengah dan Bali Sadhar Utara), bangunan tersebut berada di depan Kantor Camat menjadi patokan ternyata clear.
Sebanyak 222 bangunan semuanya telah dibongkar, namun masih terdapat 20 bangunan di Bali Sadhar Tengah yang kurang dari 7 meter.
Selanjutnya, berdasarkan informasi bahwa pelaksanaan Saluran Primer Neki yang kurang dari 7 meter, bahkan 12 bangunan tidak dibongkar karena masih memungkinkan alat berat bekerja, selain itu telah menimbulkan gejolak di masyarakat Baradatu sejak sebelum Lebaran Idul Fitri.
Diharapkan proyek rehabilitasi Saluran Irigasi secara keseluruhan dapat diselesaikan sesuai target September 2021 dan Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Way Kanan meminta kepada BBWS agar mengusulkan kelanjutan proyek tersebut, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan air irigasi secara optimal, yang biasa IP 1 kali dapat menjadi 2 kali dan 3 kali. (Tim)