Pringsewu,benualampung.com – Km(48) warga kecamatan Sukoharjo kabupaten Pringsewu tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil delapan bulan. Rabu(24/05/2023)
Perbuatan bejat itu terbongkar,berawal dari kecurigaan kerabat korban melihat perubahan fisik korban yang berinisial K(21)
Kasatreskrim polres peringsewu “IPTU Faebo Adigo” saat dikonformasi awak media mengatakan bahwa perbuatan asusila itu dilakukan oleh pelaku sebanyak empat kali sejak Oktober tahun 2022 lalu
Mirisnya pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut disamping istrinya yang sedang tidur
” Sejak kecil pelaku,istri dan korban ini memang sudah terbiasa tidur satu tempat jadi pelaku ini memang mudah untuk melakukan aksi bejatnya terhadap anak nya sendiri”
IPTU Faebo Adigo menjelaskan kasus itu terungkap berawal dari kecurigaan kerabat kerabat korban yang melihat perubahan fisik korban
” setelah adanya kecurigaan tersebut korban diperiksakan ke dokter kandungan ternyata korban sudah hamil dengan usia kandungan memasuki delapan bulan ” .bebernya
Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan undang undang nomer 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
” Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun” . Pungkasnya (Vin)
Rilis : Tim