Andre Wisata Laporkan 3 Mafia TI ke Polres Way Kanan

  • Whatsapp

Way Kanan, benualampung.com – Salah satu warga Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Andre Wisata, mengaku terdampak langsung akibat aktivitas tambang emas ilegal (PETI) yang semakin meresahkan. Dampaknya tak hanya merusak lahan, tetapi juga mencemari Sungai Way Umpu dengan zat kimia berbahaya seperti merkuri (air raksa) akibat dari perbuatan ilegal dari Sk, Sl dan Yt.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah melakukan razia gabungan untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal. Namun, kenyataannya, aktivitas tersebut tetap berlangsung dan seolah tidak mengindahkan himbauan resmi dari pemerintah daerah.

Merasa haknya selaku masyarakat dirugikan, tepat pukul 15.31 WIB, Andre Wisata resmi melaporkan Sk, Sl, dan Yt perihal kasus tersebut ke Polres Way Kanan yang diterima oleh unit tipidter berupa laporan informasi dan telah menyerahkan beberapa bukti berupa salinan foto atau gambar tambang mereka yang sedang beroperasi. Ia didampingi kuasa hukumnya, Hodi Feriyansyah, SH., serta rekan-rekan dari LSM Elang Mata Emas yang diketuai oleh Sarnubi, Sabtu (19/7/2025).

Pihak pelapor berharap agar laporan ini dapat ditindaklanjuti secara serius, mengingat dampak lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan sangat membahayakan masyarakat sekitar.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 69 ayat (1) huruf a: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Pasal 98 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. No. 20 Tahun 2001)

Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *