Trimurjo,benualampung.com – sosialisasi peraturan bupati no.67 tahun 2022 tentang RT dan RW Kelurahan Sekecamatan Trimurjo yang diselenggarakan diaula kelurahan Trimurjo dijalan Arjuna no.495 kecamatan Trimurjo kabupaten lampung tengah. Rabu (11/01/2023)
Dalam acara tersebut nampak hadir camat Trimurjo,lurah Trimurjo,lurah Simbarwaringin, lurah Adipuro,Kapolsek Trimurjo, Danramil Trimurjo ,Kabag hukum kabupaten
Lanjutnya,Saat camat Trimurjo “Suparyono” dimintai keterangan oleh awak media terkait sosialisasi PERBUB no.67 tahun 2022 dirinya menjelaskan bahwa sosialisasi PERBUB ini adalah menjalankan amanat dari peraturan dalam negeri nomer 18 tahun 2018 ” saya berharap dengan sosialisasi PERBUB ini dapat semakin membuat tertib semakin bermanfaat bagi warga terutama dalam hal pembangunan dan ketentraman warga. Ucap Suparyono
Ditempat yang sama”Yasir Asromi” selaku Kabag hukum Pemkab Lampung tengah,menerangkan bahwa sosialisasi hari ini adalah program (Perbub) peraturan bupati nomer 67 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan bupati nomer 22 tahun 2022 tentang rukun tetangga (RT) dan Rukun Warga(RW) dilingkungan kelurahan yang mana pada awalnya (Perbub)ini adalah menjalankan amanat dari peraturan dalam negeri nomer 18 tahun 2018 . Tegas Yasir
Lanjut Yasir Asromi ,dirinya berharap dengan adanya (Perbub) ini semakin membuat tertib semakin bermanfaat bagi warga terutama dalam hal pembangunan dan ketentraman warga, ” kalau terkait SK ada yang lima tahun dan ada yang tiga tahun itu tentunya kita lihat dulu dokumen dokumen fisiknya yang nantinya menunjukan massa jabatan yang bersangkutan,dan dasar penetapan SK itu sendri apa harus kita verifikasi dahulu ” . Tutupnya Yasir Asromi (Vin)








