Trimurjo, benualampung.com – Renovasi bangunan gedung di Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), diduga syarat korupsi. Pasalnya, dalam pelaksanaannya tersebut di nilai tidak transparan dan secara diam – diam dikerjakan tanpa kordinasi kepada pihak tim konsultan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKP-CK) Provinsi Lampung.
Kepala tim investigasi Ormas Bidik Provinsi Lampung “Panji” menegaskan, bahwa dalam pekerjaan ini dinilai asal jadi. Salah satunya, yaitu kayu atap sudah rapuh dan tidak di ganti. “Selain itu, dalam pekerjaan pasang rangka plafond di diduga, menggunakan kayu kelas tiga atau empat. Seharusnya, sesuai RAB renovasi gedung kantor Kelurahan menggunakan kayu kelas dua,”. Ujar Panji Kamis 11 Agustus 2022.
Lanjut Panji mengatakan, seharusnya tim konsultan Provinsi Lampung dari awal mengawasi renovasi bangunan gedung di Kelurahan Trimurjo yang senilai seratus sembilan puluh delapan juta lebih. “Jangan setelah berita di media sudah ramai di publik, baru tim konsultan turun dan dalam hal ini pihak pengawas patut disalahkan.
“Selain itu, untuk pemborong atau rekanan renovasi kantor Kelurahan Trimurjo jangan menghindar dari permasalahan. “Pekerjaan renovasi ini di nilai syarat berbau korupsi, dan kami dari tim Ormas Bidik Provinsi Lampung dalam waktu dekat akan bertindak serius dalam permasalahan rehab kantor Kelurahan Trimurjo. tegas Panji
“Sementara itu, saat di konfirmasi awak media, konsultan dari Dinas PKP-CK Provinsi Lampung Budi mengatakan, bahwa pihaknya merasa kecolongan karena rekanan atau pemborong tidak ada kordinasi dalam pekerjaan tersebut. Padahal, sebelum renovasi kantor Kelurahan di kerjakan, kami sudah dua kali kesini. jelasnya
Lebih lanjut Budi mengatakan, setelah itu tidak taunya di kabarkan bahwa pekerjaan renovasi selama dua minggu sudah selesai. Menurutnya, kok secepat itu dalam pekerjaan. Setelah kami turun kesini, ternyata renovasi ini di nilai tidak layak.
Seperti ada delapan poin yang belum selesai, yaitu :
1. Pekerjaan pasang rangka plafond diduga tidak menggunakan kayu kelas dua
2. Pengecatan dinding luar lama belum di kerjakan
3. Pengecatan dinding dalam lama belum di kerjakan
4. Pekerjaan Lampu SL 20 watt belum di kerjakan
5. Saklar Tunggal belum di kerjakan
6. Saklar ganda belum di kerjakan
7. Pemasangan stop kontak
8. Pekerjaan pemasangan lisplang kayu
“Artinya, kata Budi, dalam pekerjaan renovasi ini di nilai belum selesai dan kami minta agar rekanan membongkar semua plafond serta menganti kayu yang sudah rapuh. “Karena jika dalam pekerjaan renovasi belum selesai, dana di Pemerintahan Provinsi Lampung tidak dapat di cairkan, bahkan dapat berbenturan dengan hukum,” ungkap Budi
Diberitakan sebelumnya, tim Ormas Bidik Provinsi Lampung melakukan investigasi pekerjaan rehabilitas proyek kantor Kelurahan Trimurjo. Diduga adanya aroma berbau korupsi, dan pekerjaan tidak sesuai spek terkesan buru buru dan amburadul.
Saat dilokasi, Kepala tim investigasi Ormas Bidik Lampung Panji menjelaskan, bahwa pekerjaan ini sangat tidak berkualitas. Pasalnya, atap kantor Kelurahan ini diganti memakai atap baja ringan. Namun kerangka yang dipakai menggunakan kayu lama yang sudah banyak rapuh, dan diduga ada indikasi korupsi,” pungkasnya.
“Sementara itu,wilayah Trimurjo adalah wilayah kerja dpc ormas bidik kota metro, Ketua Dpc Ormas Bidik Kota Metro “R.Sentot Ali Basyah” menegaskan, pekerjaan proyek renovasi kantor Kelurahan Trimurjo dinilai amburadul tersebut, adalah sumber dana APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022, dengan nilai hampir menghabiskan anggaran sebesar dua ratus juta rupiah. Pekerjaan proyek rehabilitas tersebut bersumber dari dana Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung.
“Namun sangat disayangkan, pekerjaan rehabilitas gedung kantor Kelurahan Trimurjo dengan nilai nominal yang begitu fantastis tetapi real dilapangan pekerjaan tersebut dinilai amburadul dan tidak sesuai speknya. Menurutnya, sudah ada semingguan ini tim saya investigasi kelokasi dan sudah memberikan laporan, ditambah lagi pekerjaan rehabilitas gedung tersebut tidak transparan karena tidak ada plang pekerjaanya yang mana masyarakat publik tidak mengetahuinya. Tegas R.Sentot Alibasyah
Masih kata “R.Sentot Alibasyah” bahwa Ormas Bidik Provinsi Lampung dan khususnya DPC Kota Metro yang mana wilayah Kecamatan Trimurjo adalah masuk wilayah kerja kami. Dirinya beserta jajaran anggotanya akan kawal terus pekerjaan tersebut hingga selesai, dan segera kami laporkan masalah ini ke pihak penegak hukum apabila ada dugaan berbau aroma korupsi,” tegas Sentot. (Vin)








