Lampungtengah,benualampung.com – Proyek pembangunan jalan Lapen yang berlokasi di Kampung Nunggal Rejo Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) dan Kampung Liman Benawi, Kecamatan Trimurjo Pasalnya proyek yang bersumber dari APBD dana rutin Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Lamteng tahun anggaran 2022 itu, diduga dikerjakan asal-asalan. Senin (26/07/2022)
Dari Pantauan tim Ormas Bidik Provinsi Lampung dan awak media di lokasi proyek tersebut, banyak ditemukan aspal yang di gunakan dengan kualitas paling rendah. Selain itu, dalam pekerjaan Lapen tersebut tidak ada papan pengumuman proyek kegiatan dan terkesan tidak transparan kepada masyarakat umum dalam penggunaan anggaran.
Dalam hal ini karena kampung Nunggal rejo dan kampung Liman benawai kacamatan trimurjo masuk dalam wilayah kerja ormas bidik kota metro maka Ketua Ormas Bidik Kota Metro Lampung ” R.Sentot Alibasyah” mengaku dirinya bersama tim sudah lakukan investigasi turun kelapangan dan menemukan adanya kejanggalan dalam proyek tersebut. Bahkan,dirinya menduga kejanggalannya sangat fatal, karena kualitas dari pekerjaan tersebut tidak berkwalitas dan tidak sesuai spesifikasi. “Saya yakin pekerjaan ini dikerjakan asal asalan,” tegas R.Sentot Alibasyah kepada media ini Senin 25 Juli 2022.
Lanjut “R.Sentot Alibasyah”sangat menyayangkan kwalitas dari proyek itu. Padahal, anggaran pembangunan proyek itu berasal dari uang rakyat. “Yang jelas kita akan turunkan tim lagi ke lokasi proyek/kegiatan lapen tersebut kita kawal terus sebagai tindak lanjut dan kami laporkan ke pihak penegak hukum.
“Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. tegas R.Sentot Alibasyah
“Terkait dengan tujuan tersebut, kata Sentot yang biasa disapa, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan plang papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah, dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek,” ujarnya.
Menurut R.Sentot Alibasyah, aturan tersebut sudah jelas tertera dalam Undang – undang Nomor. 14, tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain Undang – undang KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Seperti Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (Permen PU 29/2006) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/PRT/M/2014, tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan (Permen PU 12/2014).
“Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal. “Masih kata R.Sentot Alibasyah”
Sampai berita ini tayang, Kepala Dinas Binamarga maupun Sekretaris tidak dapat di hubungi dan tidak dapat ditemui. Bahkan tim Ormas Bidik Provinsi Lampung dan awak media mencoba mendatangi keruang kerjanya dibandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah namun yang bersangkutan tidak ada di tempat. Tutupnya (Vin)








