WAY KANAN (benualampung.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Way Kanan Menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Hasil penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan Tahun 2020 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan, Jum’at (22/01/2021).
Hadir Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Sekretaris Daerah Kabupaten, para Asisten Sekda, Inspektorat Daerah Kabupaten, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Instansi Vertikal, Bagian Tata Pemerintahan, dan Bagian Hukum Setdakab.
Dasar Pelaksanaa Paripurna adalahUndang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 160 ayat (3) yang menegaskan bahwa pengesahan, pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur. Sebagai Implikasi, DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat Paripurna hasil penetapan calon Bupati dan Wakkil Bupati terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Hal senada pula terdapat pada Penyampaian Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Terpilih KPU Way Kanan Nomor 22/PL.02.2-SD/1808/KPU-Kab/I/2021 dimana dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rakapitulasi Hasil Perhitungan Suawa dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, da/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka disampaikan Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan Lanjutan Tahun 2020.
Rapat Paripurna ke-17 masa sidang kedua yang terbuka untuk umum itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten, Nikman, S.H didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan serta dihadiri pula oleh sebanyak 21 orang Anggota dari 40 orang Anggota DPRD Kabbupaten.
Diketahui, pada rapat yang juga disiarkan secara virtual tersebut dijelaskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah mekanisme yang harus ditempuh untuk kesinambungan penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemilihan Kepala Daerah hanya sebagaimana sarana guna mewujudkan pembangunan daerah secara integral dan berkelanjutan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (yudi)