Tulang Bawang, Benualampung.com – Terkait dugaan fiktif perjalanan dinas ini klarifikasi Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Tulang Bawang Ningrum, diback-up Ketua Partai saat memberikan penjelasan terkait dugaan didua pos belanja yang dianggarankan untuk Perjalanan Dinas senilai kurang lebih Rp. 500 juta dan Perjalan Dinas (Tenaga Penyuluh KB) senilai kurang lebih Rp. 2.3 miliar.
Ningrum membenarkan adanya dua pos belanja perjalanan dinas diinstansinya. namun, dirinya berkilah bahwa anggaran untuk pos belanja perjalan dinas senilai kurang lebih Rp. 500 juta tersebut belum sepenuhnya terserap untuk kegiatan sosialisasi, dikarenakan keterbatasan anggaran dan kemungkinan dana tersebut dikembalikan ke kas daerah.
.
“Memang benar ada pos belanja perjalanan dinas, namun dana itu untuk kegiatan sosialisasi serta penyuluhan KB. Makanya saya panggil dua bidang yang membidangi untuk menjelaskan peruntukan kemana dana tersebut digunakan. Anggaran perjalanan Dinas KB dengan anggaran sebesar Rp.5xx.xxx.xxx tersebut diperuntukkan sebagai dana transportasi dalam acara sosialisasi KB. Jadi teknis penggunaan yang dilakukan masyarakat dikumpulkan dalam kegiatan sosialisasi KB dan dikasih amplop sebagai pengganti uang transportasi itu yang hadir jelas bukan untuk kita, dan juga sesuai dengan ketentuannya dengan isi amplop tersebut sebear Rp. 75.000/orang” Ucapnya Kadis DPPKB Ningrum didampingi salah satu Ketua Partai.
Sementara, untuk pos belanja perjalanan dinas (penyuluhan) kb Ningrum menuturkan, bahwa anggaran sebesar Rp. 2.xxx.xxx.xxx. Itu sebenarnya bukan untuk perjalan dinas melainkan untuk honor para kader penyuluhan KB di masing-masing kampung.
“Kader KB di Tulang Bawang mencapai 945 dengan honor kurang lebih Rp 200 ribu/orang dan untuk tahun ini sudah terserap sebanyak 4 kali pencairan itu pun juga melalui rekening para kader,” ungkapnya.
Di Kabupaten Tulang Bawang kader KB berjumlah 5-10/orang di 36 Balai Penyuluhan se-Kecamatan dengan total kurang lebih 900 kader di 147 kampung.
Untuk diketahui, Secara umum, pos belanja perjalanan dinas tidak boleh digunakan secara langsung untuk membiayai paket kegiatan sosialisasi keseluruhan, tetapi pos tersebut bisa digunakan untuk membiayai akomodasi perjalanan personel yang melaksanakan atau mengikuti sosialisasi.
Dalam sistem penganggaran pemerintah, terdapat pemisahan fungsi akun atau pos belanja yang cukup tegas berdasarkan Bagan Akun Standar (BAS).
Contoh, Penyelenggaraan Sosialisasi (Sewa ruang rapat/hotel, konsumsi, honor narasumber, paket meeting) Digunakan oleh satker penyelenggara untuk membiayai operasional acara sosialisasi di lokasi. Berbeda dengan Belanja Perjalanan Dinas (Biasa / Dalam Kota) digunakan khusus untuk membiayai ongkos perjalanan, penginapan perorangan, dan uang saku personel yang bergerak.
Artinya tidak diperbolehkan menggunakan pos anggaran perjalanan dinas untuk membayar tagihan katering sosialisasi, spanduk, atau honor panitia lokal. Mengalihkan fungsi anggaran antar-pos belanja tanpa melakukan mekanisme Revisi Anggaran / Pergeseran resmi dapat menjadi temuan pelanggaran administrasi.
(Yuhari)








