Kunjungi UPTD PPA Lampung, Menteri PPPA Beri Pendampingan Langsung kepada Korban Kekerasan Seksual

  • Whatsapp

Bandar Lampung, Benualampung.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, Arifah Fauzi, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung di Jalan Puri Besakih, Bandar Lampung, Minggu (26/07/2026).

Kunjungan ini difokuskan untuk meninjau peningkatan kualitas layanan operasional sekaligus menyambangi langsung korban kekerasan pada anak dan perempuan.

Bacaan Lainnya

Dalam kunjungannya, Menteri PPPA RI berdialog dan memberikan pendampingan psikologis secara langsung kepada dua anak (korban laki-laki dan perempuan) yang saat ini tengah berada dalam perlindungan dan penanganan intensif UPTD PPA akibat kasus kekerasan seksual.

“Kita bekerja di ranah ini bukan semata-mata karena tugas atau kewajiban profesi, tetapi harus berangkat dari hati. Memberikan pertolongan kepada mereka membawa kebahagiaan tersendiri yang tidak bisa dibayar dengan materi. Jadikanlah pekerjaan pendampingan ini sebagai ladang ibadah,” tegas Menteri PPPA RI di hadapan jajaran UPTD.

Menteri PPPA RI juga memberikan apresiasi atas peningkatan pesat kualitas sarana prasarana serta tingkat kepuasan layanan di UPTD PPA Provinsi Lampung. Menteri PPPA RI juga mendorong agar kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) terus ditingkatkan secara berkelanjutan, baik melalui pelatihan tatap muka maupun daring, guna menghadapi dinamika kasus yang semakin kompleks.

Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung, Hanita Farial, dalam laporannya menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung terus memperkuat sinergi penanganan kekerasan.

Saat ini, layanan pengaduan dan perlindungan telah diperluas di mana 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung telah memiliki UPTD PPA secara mandiri guna mempercepat rentang kendali penanganan kasus.

Hal senada dipertegas oleh Kepala UPTD PPA Provinsi Lampung, Ria Meylanie, yang memaparkan data penanganan kasus terkini.

“Sepanjang tahun 2025, kami telah menangani 235 kasus yang didominasi oleh kekerasan seksual pada anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada perempuan. Sementara hingga Juli 2026 ini, terdapat 72 kasus yang sedang diproses. Kami juga bersyukur, indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan paska-renovasi UPTD meningkat drastis dari 73 persen menjadi di atas 93 persen,” paparnya.

Menanggapi tingginya atensi publik terhadap kasus-kasus kekerasan, Menteri PPPA RI berpesan kepada seluruh elemen penegak hukum dan pendamping untuk tetap berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menjaga kerahasiaan identitas korban.

Menteri PPPA RI mengimbau agar proses hukum tidak dilakukan secara tergesa-gesa hanya karena tekanan pemberitaan media, demi memastikan validitas data dan keadilan bagi korban.

Sebagai penutup, Menteri PPPA RI turut menginstruksikan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengadaptasi program penyampaian ‘Suara Anak Indonesia’ hingga ke tingkat daerah.

Program yang diinisiasi pusat melalui gerakan KEMUDI ini diharapkan dapat diimplementasikan dengan meneruskan aspirasi anak-anak langsung ke dinas dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

 

(Yuhari)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *