Tak Kurang dari 12 jam Tim Tekab 308 Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung Berhasil mengungkap kasus Pencurian Warung Salah Satu Milik Warga.

  • Whatsapp

Tulang Bawang, Benualampung.com – Berawal dari Laporan pada hari Rabu Tanggal 28 mei 2025 Ferli Umur Sekitar (33) Tahun. Salah satu warga yang Merasa dirugikan akibat warung miliknya dibobol oleh Maling hingga hampir habis, barang dagangannya. akhirnya Ferli Melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Mapolsek Menggala. Jalan raya Aspol, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Hari Kamis (29/05/2025).

Dengan berbekal Hasil Laporan tersebut Tim Tekab 308 Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, Lansung Melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), demi memastikan kejadian Tersebut.

Bacaan Lainnya

Ipda Duansyah Tambunan,. SH,. MH. Memaparkan kami menerima laporan dari salah satu warga yang mana ruko miliknya telah di bobol oleh maling akhirnya kami bersama tim mencoba untuk menyisir ke lokasi kejadian untuk mengumpulkan informasi dan mencoba mencari alat bukti di sekitar kejadian namun tak jauh dari kejadian kami berhasil menemukan bukti dari hasil pencurian yang diketemukan di daerah perkebunan yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Ungkapnya

“Dengan Alat bukti yang berhasil kita amankan serta saksi – saksi yang Mengetahui kejadian Tersebut akhirnya kami mengantongi nama-nama dari pelaku serta alamat dari rumah pelaku tersebut. Ujar Kanit Ipda Duansyah Tambunan,. SH,. MH.

AKP Eman Supriatna,. SH,. MH. Selaku Kapolsek Menggala Memaparkan RESKRIM Polsek Menggala Hari ini Melakukan Upaya Paksa Penangkapan Yang Berinisial RD dan RN yang mana kedua pelaku telah melakukan pencurian Dengan Pemberatan, di warung milik Ferli.

“kerugian yang di alami oleh Ferli sekitar 21 Juta Rupiah yang mana uang senilai 7 juta Rupiah Uang kes kemudian barang-barang sekitar 14 Juta Rupiah untuk barang sembako.

Untuk modus Pelaku dengan Melakukan Memanjat Genteng dengan menggunakan Tangga dan membuka genteng serta menggergaji kayu untuk merusak ring Genteng lalu salah satu pelaku turun masuk ke warung dan yang pelaku satunya tinggal di atas plafon untuk menimba barang hasil dari curian Tersebut dengan menggunakan tali.” Ucap AKP Eman Supriatna

Yang mana kita ketahui untuk Salah Satu Pelaku dari dua tersangka ini Memang sudah seringkali melakukan hal yang sama bahkan warga sekitar daerah Lingkungan Gunung Sakti Memang sudah sangat Resah dengan para pelaku, karena yang mana banyak barang milik warga yang sudah di curi oleh kedua pelaku. Tuturnya

Alhamdulillah Belum sampai 24 jam bahkan kurang dari 12 jam kami berhasil mengungkap kasus Pencurian ini serta Telah mengamankan kedua pelaku. Ujarnya

Demi pengembangan lebih lanjut Sementara pelaku kita amankan dulu dan kedua pelaku akan kita kenakan dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman paling lama 9 Tahun Penjara. Tutupnya

 

(Yuhari)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *