Farida Kuswandani klarifikasi tentang pemberitaan yang beredar, ini penjelasannya…!

  • Whatsapp

Lampung Timur, benualampung.com – Berdasarkan pemberitaan di media online benualampung.com pada tanggal 24 November 2023 berjudul “KETUA NGO KMPL ANGKAT BICARA TERKAIT DUGAAN PERSELINGKUHAN OKNUM GURU DI SALAH SATU SEKOLAH DASAR DI LAMPUNG TIMUR !!”

Bahwa berdasarkan pemberitaan tersebut, saya Farida Kuswandani sebagai obyek dalam pemberitaan tersebut mengajukan hak jawab berupa :

1. Bahwa dalam berita tersebut menerangkan “oknum guru bernama Farida kuswandani” bahwa pemberitaan itu menyebut nama lengkap tanpa inisial adalah melanggar etika dan norma, apalagi saya sebagai perempuan seharusnya pemberitaan haruslah memiliki perspektif terhadap pemberitaan yang ramah anak dan perempuan.

2. Bahwa dalam pemberitaan bernarasi “Oknum Guru berinisial FK yang sehari-hari bertugas di SD Srimenanti di kecamatan Bandar Sribhawono”
kami tegaskan keberatan atas penyebutan nama sekolah yang dapat berakibat buruk bagi anak didik kami.

3. Berdasarkan pemberitaan dengan narasi “sangat heran ketika datang dengan rekanya kok ada dewan guru melakukan senam didalam ruangan kantor jam pelajaran,ketika ditanya kenapa kok senam didalam kantor bukan dihalaman” kami tegaskan kedua orang bernama Sabihi dan Sugeng mengaku sebagai LSM datang ke sekolah tanpa permisi masuk kedalam ruangan langsung memvidio kegiatan latihan senam KOMANDO yang kami lakukan sebagai persiapan dalam rangka untuk diajarkan kepada anak didik kami pada senam rutin hari Jumat.

4. Bahwa dalam pemberitaan dengan narasi “sangsi bagi PNS bagi yang selingkuh tersebut tertuang didalam PP no 94 tahun 2021tentang disiplin PNS .
Tentunya ada tindakan tegas dari instansi terkait khususnya dinas pendidikan”
saya tegaskan bahwa saya disebutkan sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS), hal ini adalah tidak benar, dan ini membuktikan bahwa penulis maupun narasumber dalam berita yang dimuat media tersebut tidak menguasai materi objek pemberitaan

5. Bahwa dalam pemberitaan disebutkan “kami berkunjung kesekolahan tersebut untuk melakukan investigasi terkait adanya oknum guru diSDN tersebut dugaan perselingkuhan”
Kami tegaskan kedua orang bernama Sabihi dan Sugeng datang tanpa permisi maupun menunjukkan identitasnya sebagai wartawan atau LSM, bertanya keberadaan kepala sekolah yang saat itu tidak ada ditempat dan Sekertaris. (Kami jelaskan bahwa struktur di Sekolah Dasar (SD) tidak ada WAKA Sekolah, Maupun Sekertaris) ini membuktikan bahwa kurangnya pengetahuan kedua orang yang mengaku LSM tentang struktur di lingkungan pendidikan).

6, Bahwa dalam pemberitaan disebutkan “oknum guru FK berselingkuh”
Saya tegaskan hal ini tidak benar, dan bagi saya ini sudah menyerang harkat martabat saya secara pribadi. Pernyataan tersebut hanyalah opini dari kedua orang yang mengaku anggota LSM bernama Sabihi dan Sugeng.

7. Dalam pemberitaan, adanya narasi bahwa guru FK mengusir dua wartawan dan LSM
Saya tegaskan, bahwa tidak ada pengusiran bahkan dari awal kami layani dengan baik. Tapi kedua orang tersebut malah membentak kami para guru (rekaman vidio ada sebagai dokumentasi)

8. Dalam pemberitaan tersebut, pihak redaksi maupun wartawan dari media terdaftar diatas belum pernah melakukan klarifikasi atau mewawancarai saya selaku yang dituduhkan melakukan perbuatan tersebut.

Demikian hak jawab ini disampaikan Farida Kuswandani (vin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *