Diduga kuat kepala staf pelayanan Rutan kelas II B Menggala Telah melakukan penganiayaan Terhadap lima Napi

  • Whatsapp

Tulang Bawang Lampung, benualampung.com – diduga telah terjadi tindak penganiayaan kepada lima nara pidana (Napi) yang bernama wardiansyah, M. Tomi, Harnadi, Andi Irawan, serta Nopri Yadi, kelima napi tersebut Yang berasal dari tiga kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dan Lampung Utara kota bumi. yang beralamatkan 2 orang asal kampung gunung sakti, 1 orang asal kampung purwa jaya, 1 orang asal kampung panaragan dan 1 orang dari kampung kota alam kelima napi inilah yang di pukuli sampai babak belur hingga jatuh pingsan dan tak sadarkan diri oleh oknum pegawai sipir rutan kelas IIB menggala dan disinyalir pelakunya adalah oknum kepala pelayanan beserta staf Rutan Kelas IIB Menggala. Yang berinisial (Geri CS).

Awak media mencoba lagi mengkonfirmasi dan bertemu langsung kepada Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) menyampaikan maaf saya gx mau banyak comen saya takut salah ngomong mending rekan-rekan langsung saja kepada yang bersangkutan, ucapnya. pada hari Kamis (16/11/2023)

Lanjut kami mencoba menemui kepala stap inisial Geri cs yang diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap napi, tapi sangat disayangkan orangnya tidak ada di tempat sedang menghadap di KANWIL Lampung. Ucap salah satu Anggotanya

Sebelumnya awak media telah mengkonfirmasi salah satu keluarga korban mengatakan benar adanya terjadinya dugaan penganiayaan terhadap napi ada salah satu kakak saya di pukuli di saat usai sidang di pengadilan dengan alasan Yang tak masuk akal dan di pukuli lagi di rutan kelas IIB Menggala hingga babak belur dan jatuh pingsan, kejadian tersebut dua bulan yang lalu. Ucapnya

Kami sangat geram mendengar kejadian tersebut kami minta kepada Apratur penegak Hukum (APH) agar memperoses dan menindaklanjuti kejadian tersebut. Tuturnya

Kami akan terus menggali informasi kebenaran dengan adanya dugaan penganiayaan terhadap napi dan kami berharap kepada Aparat penegak Hukum yang berwenang akan memberikan sangsi tegas terhadap pelaku-pelaku penganiayaan khususnya kepada KEMENKUMHAM yang ada di wilayah lampung agar kiranya memberikan sangsi tegas terhadap pelaku supaya tidak ada lagi perbuatan yang melanggar kode etik kepegawaian Rutan.

Donisar,. SH. Megatakan Saya selaku Pengacara/ Lembaga Bantuan Hukum (LBH) akan siap dampingi dan melakukan upaya-upaya hukum lainnya demi keadilan bagi Korban Napi yang telah di aniaya. Tutupnya (jay)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *