Bupati H. Raden Adipati Surya meninjaun langsung pelaksanaan Pembongkaran Bangunan di Ruang Sepanjang Jaringan Irigasi Kecamatan Baradatu.

  • Whatsapp

WAY KANAN (benualampung.com) – Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H.,M.M bersama ketua dan unsur DPRD Way Kanan, Kodim 0427/WK, Polres Way Kanan, Kejaksaan Negeri, Sekretaris Daerah Kabupaten, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan, Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Tata Pemerintahan dan Bagian Hukum Setdakab serta Pimpinan Kecamatan Baradatu meninjaun langsung pelaksanaan Pembongkaran Bangunan di Ruang Sepanjang Jaringan Irigasi Kecamatan Baradatu, Rabu (18/08/2021).

Pembongkaran tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor : 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, Keputusan Bupati Way Kanan Nmor : B.74/IV.04-WK/HK/2021 tentang Pembentukan Tim Sosialisasi Penertiban Bangunan Liar di Sempadan Saluran Irigasi Way Umpu di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Surat Kepala Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Nomor : SA.04.03-AW/74 Tanggal 29 Januari 2021 Perihal Penertiban Bangunan Liar Daerah Irigasi (PD) Way Umpu dan Hasil Rapat melalui virtual Forkopimda Kabupaten Way Kanan beserta Institusi terkait dan BBWS Mesuji Sekampung tanggal 27 Juli 2021. Yudi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *